PERATURAN SALES ASSOCIATE
Sales Associate (SA) adalah perorangan yang bertindak sebagai Mitra Kerja PT Akulaku Finance Indonesia (“Akulaku”) dalam bidang pemberian jasa yang membantu menawarkan serta membantu calon konsumen untuk melakukan transaksi produk Akulaku di tempat yang merupakan toko dari Mitra Penjualan Akulaku.
A. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan Kewajiban terhadap Akulaku:
- SA wajib berada di toko yang telah ditentukan oleh Area Sales Lead (ASL) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
- SA wajib mengenakan seragam dan menjaga penampilan yang rapi dan sopan sesuai dengan standar grooming Akulaku;
- Memastikan material promosi Akulaku tersedia dan tertata dengan baik di toko;
- Memastikan brosur tersedia di area penjualan dan diberi cap nama dan nomor telepon SA;
- Membantu mempromosikan produk Mitra Penjualan Akulaku yang dapat dibiayai perusahaan;
- SA harus membuat laporan penjualan harian dan melaporkannya kepada ASL;
- Melaksanakan tugas dan arahan yang diberikan oleh atasan langsung.
Tugas dan Kewajiban terhadap Konsumen:
- Menyapa konsumen dengan salam dan senyum dengan sikap tubuh yang baik;
- Melakukan pendekatan kepada konsumen dengan menanyakan kebutuhan konsumen terhadap barang yang akan dibeli;
- Menawarkan kemudahan fasilitas pembiayaan melalui Akulaku kepada konsumen;
- Menjelaskan kepada konsumen promo dan keuntungan apa yang didapat konsumen saat menggunakan cicilan melalui Akulaku;
- Menjelaskan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan cicilan melalui Akulaku, kelengkapan dokumen mengacu pada Standar Operating Procedure No: SOP/AFI/BO/01/2023/VI/MA-02 Mitra Akulaku (Merchant Offline);
- Apabila konsumen berminat, SA dapat menginformasikan kepada konsumen untuk mengunduh aplikasi Akulaku dengan melakukan scan kode QR yang tersedia di toko sebagai bagian dari pendaftaran data konsumen, mengacu pada Standar Operating Procedure No: SOP/AFI/BO/01/2023/VI/MA-02 Mitra Akulaku (Merchant Offline);
- SA Wajib mendampingi konsumen saat konsumen melakukan pengisian data pada aplikasi Akulaku;
- SA Wajib melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen konsumen dan data yang sudah diisi konsumen melalui aplikasi Akulaku;
- Melakukan analisa dasar kelayakan konsumen terkait kemampuan bayar kembali dan kepemilikan barang yang dicicil bukan untuk orang lain;
- Melakukan Risk ranking menggunakan kode internal 0-2 terhadap kelayakan Konsumen;
- Apabila konsumen mendapatkan nilai pembiayaan dari Akulaku, SA dapat menginformasikan Konsumen untuk melakukan pengajuan produk yang diinginkan;
- Apabila Konsumen tidak mendapat nilai pembiayaan atau nilai pembiayaan yang ada tidak berhasil digunakan, SA tidak diperbolehkan untuk menyampaikan alasan gagalnya pengajuan nilai pembiayaan tersebut;
- SA harus mendampingi Konsumen saat serah terima barang dan penyerahan sisa pembayaran ke Mitra Penjualan Akulaku (jika ada);
- SA harus memastikan kemasan barang dibuka terlebih dahulu dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang yang diterima konsumen dalam kondisi baik, serta mendokumentasikan hal tersebut;
- SA harus memastikan nomor IMEI/Serial Number barang (jika b, Struk penjualan barang diunggah pada aplikasi Akulaku;
- SA harus memberikan stempel/cap khusus di kemasan barang dan di struk penjualan barang, kemudian diunggah di grup koordinasi tim bersama Area Sales Lead;
- SA harus menjelaskan cara pembayaran cicilan Akulaku kepada Konsumen;
- SA harus membantu mengingatkan Konsumen terhadap pembayaran cicilan konsumen selama 3 (tiga) bulan angsuran.
B. Sanksi dan Teguran:
1.Teguran Lisan
SA akan mendapatkan teguran lisan apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:
- Menolak mutasi atau penugasan dari atasan.
- Absensi di aplikasi tidak sesuai waktu kerja yang berlaku. Waktu masuk kerja : 11:00 waktu setempat (dapat disesuaikan jika ada shifting). Waktu selesai kerja : 20:00 waktu setempat. Akan dikenakan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) perhari untuk keterlambatan;
- Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin atasan;
- Absen tidak di lokasi kerja.;
- Jam absen anomali dan tidak menginformasikan ke atasan;
- FSTPD 200% lebih tinggi dari rata-rata nasional dalam 1 bulan;
- Tidak masuk kerja tanpa informasi apapun kepada atasan 1 hari;
- SA tidak menandatangani dan mengembalikan kontrak kemitraan;
- SA tidak menandatangani dan mengembalikan surat peringatan selama kurun waktu 3 hari;
- Jika SA sudah mendapatkan seragam dan atribut (lanyard) dan tidak mengenakan seragam dan atribut lengkap saat bertugas;
2. Surat Peringatan Pertama
SA akan mendapatkan surat peringatan pertama apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:
- Tidur, bermain game, tidak berada di toko pada jam kerja (kecuali keluar toko dengan seizin atasan atau pihak toko);
- Telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali dan berdasarkan penilaian atasan, yang bersangkutan masih juga tidak mengindahkan teguran lisan tersebut;
- Mencatatkan kehadiran rekan kerja atau pencatatan kehadiran diisikan oleh orang lain dengan sepengetahuannya dan/atau memberikan keterangan palsu atau tidak benar mengenai kehadiran rekan kerja;
- Melakukan transaksi penginputan di luar toko tanpa mengisi Google form: https://tinyurl.com/4t9sbpxf
- Tim Sales memproses transaksi dimana produk digunakan orang lain yang masih dalam 1 KK namun tidak melaporkan via Google form;
- FSTPD 200% lebih tinggi dari rata-rata nasional dalam 2 bulan;
- Memanipulasi dan/atau melakukan kunjungan palsu dari tugas yang diberikan;
- Tidak masuk kerja tanpa memberi informasi apapun kepada atasan 2 hari berturut;
- Menerima uang tunai atau bantu transfer dari ATM SA untuk pembayaran cicilan konsumen;
- Salah penginputan Nama Toko, harga barang, uang muka / menggunakan akun toko lain saat melakukan transaksi (human error);
- Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam sebulan;
- Kinerja Penjualan <70% dari target sesuai vintage selama 2 bulan berturut
- Jika SA mengetahui adanya pelanggaran terhadap tim-nya, namun tidak melaporkan ke atasan;
- Jika SA melakukan kekeliruan informasi dalam menjual maka SA tidak akan mendapatkan bonus dan SA dikenakan sanksi (contoh : SA tidak menjelaskan terkait perlindungan ke konsumen, SA mengharuskan konsumen untuk menggunakan perlindungan);
- SA menginput tidak sesuai dengan barang yang dibeli konsumen atau SA salah / lupa memasukkan IMEI;
3. Surat Peringatan Kedua
SA akan mendapatkan surat peringatan kedua apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:
- Melakukan transaksi penginputan di luar toko dengan cara membagikan QR Akulaku;
- Manipulasi absensi (waktu dan lokasi);
- Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam 2 bulan berturut;
4. Surat Peringatan Ketiga
SA akan mendapatkan surat peringatan ketiga apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:
- Menyebarkan isu melalui lisan dan/atau tertulis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja sendiri maupun bersama-sama sehingga berdampak meresahkan dan dapat mengganggu ketentraman lingkungan kerja.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik Perusahaan/Merchant yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan/Merchant, termasuk merokok ditempat yang dilarang oleh Perusahaan/Merchant dengan risiko menimbulkan kebakaran.
- Membujuk rekan kerja/Merchant untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang melanggar kebijakan perusahaan;
5. Pengakhiran Kerjasama
SA akan mendapatkan surat pengakhiran kerjasama apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:
- Mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar termasuk penganiayaan baik kepada rekan kerja, atasan maupun pihak lain di lingkungan kerja, termasuk di dalam maupun di luar tempat kerja;
- Membongkar, membocorkan rahasia/data/dokumen Perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan dan atau pihak-pihak yang terkait dengan Perusahaan, yang wajib dirahasiakan;
- Melakukan tindakan yang dapat memicu isu atau perselisihan SARA atau yang terkait SARA;
- Membawa senjata api, senjata tajam atau barang yang berbahaya atau dapat membahayakan ke dalam area kerja sehingga dapat menimbulkan keresahan/ gangguan kepada orang lain/ lingkungan kerja;
- Melakukan kegiatan politik di lingkungan kerja atau kampanye politik kepada rekan kerja;
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan/Merchant;
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk memalsukan dokumen, baik secara pribadi atau atas nama Perusahaan sehingga merugikan Perusahaan;
- Mabuk, madat, berjudi, menggunakan/mengedarkan narkoba di tempat kerja/di lingkungan Perusahaan/Merchant;
- Menyebarkan informasi yang bertentangan dengan prinsip kesusilaan seperti email pornografi, gambar porno atau terlibat dalam membujuk, melakukan pelecehan atau perbuatan asusila kepada SA/rekan kerja/partner/konsumen;
- Melakukan tuntutan hukum ke SA/Merchant/Konsumen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan;
- Merencanakan/memobilisasi/memprovokasi/mengorganisir demonstrasi atau pemogokan kerja;
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan/Merchant yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Pencapaian dibawah 60 juta pada masa M1 atau M2;
- Berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan;
- Pelanggaran Prosedur saat Pengajuan Pembiayaan Offline;
- Tim Sales melakukan pelaporan palsu (IMEI, INVOICE, laporan pada Google form COD, produk tidak sesuai, dokumen KK);
- Menaikkan harga barang untuk keuntungan pribadi;
- Produk yang dijual tidak sesuai dengan aplikasi pengajuan;
- Mengetahui dan mengizinkan atau mengarahkan user untuk melakukan cashout;
- Tim Sales memproses transaksi dimana produk digunakan orang lain selain keluarga 1 KK;
- Tim Sales meminta/mengetahui dan menyetujui konsumen melakukan Split Paylater dengan kompetitor atau dengan akun pengguna lain;
- Tim Sales bekerja sama dengan owner atau pihak toko untuk memanipulasi data saat akuisisi merchant;
- Tim Sales mendaftarkan diri sebagai owner saat pengakuisisi-an merchant;
- Tim Sales melakukan double submission akuisisi merchant untuk tujuan manipulasi performance target sales;
- Penyalahgunaan KTP untuk keuntungan pribadi/kelompok di luar kepentingan perusahaan;
- Tim Sales menerima uang DP/uang Cicilan/biaya tambahan serta terlibat gratifikasi dengan pihak manapun (yang terkait dengan transaksi Akulaku);
- Tidak masuk kerja tanpa informasi apapun kepada atasan ≥3 hari berturut;
- Pencapaian dibawah 60 juta 2 bulan berturut pada masa M1 dan M2;
- Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam 3 bulan berturut;
- Kinerja Penjualan <70% dari target sesuai vintages selama 3 bulan berturut;
- Memanipulasi dan/atau melakukan kunjungan palsu dari tugas yang diberikan;
- Double job (bekerja di Akulaku dan di tempat lain, walaupun sebagai freelancer);
- SA mengundurkan diri tidak di akhir bulan atau tidak ada pemberitahuan dan tidak sesuai dengan 1 bulan sebelumnya
C. Perubahan
Akulaku berhak mengubah dan/atau menambahkan ketentuan peraturan sales associate sebagaimana yang tertulis di atas. Setiap perubahan akan diberitahukan kepada SA melalui sosialisasi yang diadakan oleh Akulaku.