Terhitung sejak pertengahan September 2020, Pemerintah sudah menerapkan kebijakan PSBB Jilid II ini ditujukan menekan penyebaran virus COVID-19 (Corona). Dengan begitu tidak sedikit pula masyarakat yang di kehilangan pekerjaannya dan dirumahkan.
Namun perlu ALovers ketahui terkait dengan aturan Pesangon PHK karyawan. Hal ini merupakan hak ALovers sebagai karyawan untuk mengetahui secara detail uang pesangon PHK dan rincian perhitungan pesangon PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan bila dilALovers masalah keuangan atau likuiditas. Terutama saat sekarang ini, terkena imbas pandemi corona.
Begitu ada opsi PHK, maka pihak pengusaha atau perusahaan berkewajiban membayar perhitungan pesangon phk karyawan tetap, atau uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak.
Perhitungan besaran aturan pesangon PHK, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut perlu diketahui seluruh pekerja di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima uang pesangon phk.
Menurut UU Ketenagakerjaan, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pengganti hak, antara lain: gaji pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Berikut ketentuan besaran perhitungan pesangon phk, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak seperti tertuang dalam UU No. 13/2003:
1. Besaran Uang Pesangon PHK
Perhitungan uang pesangon phk dalam UU Ketenagakerjaan termaktub dalam Pasal 156. Ayat (1) berbunyi: dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pada ayat (2), telah ditetapkan perhitungan uang pesangon untuk pekerja yang kena PHK. Uang pesangon yang akan diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja karyawan di sebuah perusahaan, maka uang pesangon yang akan diterima semakin besar.
Berikut perhitungannya:
Masa Kerja
Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun = 2bulan gaji
Dan seterusnya.
2. Pesangon PHK atau Uang Perhargaan Masa Kerja
Semakin lama ALovers bekerja di sebuah perusahaan, maka semakin tinggi pula apresiasi dari perusahaan. Hanya saja dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja akibat adanya PHK adalah mereka yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Kurang dari 3 tahun, ALovers tidak akan mendapatkan uang tersebut.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja karena PHK, sebagai berikut:
Masa Kerja
Uang Penghargaan
3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji
6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji
9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji
15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji
18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji
21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji
24 tahun atau lebih = 9 bulan gaji
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Jika perusahaan melakukan PHK , pekerja berhak memperoleh uang pengganti hak. Diberikan kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
Penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawaran ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama:
- Pekerja yang kena PHK karena tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 bulan karena dalam proses perkara pidana dan dinyatakan bersalah dalam perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, berhak menerima uang penghargaan masa kerja 1 kali gaji dan uang penggantian hak.
- Pekerja berhak memperoleh uang pesangon 1 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak bila kena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).
- Pengusaha bisa memberlakukan PHK kepada pekerja karena alasan efisiensi dan wajib membayar uang pesangon sebesar 2 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali gaji, dan uang penggantian hak.
- Pekerja kena PHK karena perusahaan pailit, berhak mendapat uang pesangon 1 kali gaji, uang pengahrgaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Bila pekerja meninggal dunia, kemudian hubungan kerja berakhir, maka perusahaan membayar uang pesangon 2 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali gaki, dan uang penggantian hak kepada ahli waris.
- PHK yang dilakukan perusahaan kepada pekerja yang sudah masuk usia pensiun, namun pengusaha telah membayarkan program pensiun pekerja, maka pekerja tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi, berhak atas uang penggantian hak.
- Jika tidak mengikutsertakan pekerja atas program pensiun, maka pekerja yang di PHK berhak atas uang pesangon 2 kali gaji, 1 kali gaji uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Pekerja sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, sehingga tidak dapat bekerja lagi setelah 12 bulan, dapat mengajukan PHK. Dan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali gaji, dan uang penggantian hak.
Perhatikan dengan Cermat ALovers ! Beda Kasus, Beda Perhitungan
Sebagai pekerja, ALovers harus tahu mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan perhitungan pesangon phk karena perusahaan tutup. Hal ini penting jika sewaktu-waktu ALovers kena PHK. Ada pula perhitungan pesangon phk karena perusahaan tutup dan perhitungan pesangon phk karyawan tetap.
Yang perlu ALovers perhatikan adalah kasus PHK yang menimpa pekerja. Beda kasus, beda perhitungannya. Ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan ini akan berbeda bila nantinya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan disahkan menjadi UU. Yang tentunya saat ini masih menjadi perdebatan masyarakat!