ALovers Wajib Tahu Bagaimana Mendaftarkan Hak Merek! Yuk Simak 6 Cara Berikut

Jika saat ini ALovers sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi. ALovers berada pada posisi ini, maka ada beberapa hal penting yang harus ALovers perhatikan sebagai planning awal sebelum memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan pendaftaran hak merek dagang ALovers.

Jika ALovers akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang ALovers ciptakan sendiri, maka ALovers wajib mendaftarkan hak merek dagang terlebih dulu.

Hak merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Saat ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan dengan berbagai merek dagang. Namun tahukah ALovers, jika beberapa dari merek dagang yang digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke lembaga terkait.

Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang ALovers. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini, adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.

Bisa dibayangkan saat ALovers baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan ALovers cukup baik, setelah itu ALovers mengetahui bahwa ternyata merek ALovers sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. ALovers tidak akan bisa meminta kembali merek ALovers, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis ALovers.

Untuk menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan pada diri ALovers sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika sudah memaksimalkan kedisiplinan, ALovers akan menjalankan bisnis dengan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah ALovers memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek dagang ALovers. Untuk membantu ALovers mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah prosedur pendaftaran hak merek!

1. Penelusuran Hak Merek 

Cari Tahu Mengenai Merek yang Akan Didaftarkan via danielcameronmd.com. Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus ALovers lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari ALovers dari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik ALovers. 

Penelusuran bisa ALovers lakukan lewat bantuan Google mengenai undang-undang hak merek dan jangka waktu hak merek, dan ALovers bisa bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa ALovers ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan Hak Merek

Setelah ALovers mengunjungi website terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang ALovers. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta untuk registrasi merek:

Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.

Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm

Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek

Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon

Surat Kuasa (jika diperlukan)

Fotokopi KTP pemohon

Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)

3. Prosedur Pendaftaran Hak Merek

Isi Formulir Pendaftaran via jaysonlawgroup.com. Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif Hak Merek

Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan ALovers sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Permohonan jangka waktu hak merek dan biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama sembilan bulan.

5. Pengajuan Keberatan Hak Merek

Pengajuan Keberatan dapat Dilakukan Setelah Disetujui via profitabletotrain.com. Setelah disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan ALovers selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan maupun pelanggaran hak merek. 

Lihat Juga : Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

6. Pemeriksaan Kembali Hak Merek

Apabila pemohon pendaftaran merek ini, mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat hak merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Nah itu dia ALovers beberapa langkah yang harus ALovers tempuh saat hendak mendaftarkan merek dagang sendiri. Sepertinya tampak rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun tentunya di saat ALovers akan menjalankan bisnis, ALovers menginginkan bisnis yang dapat berjalan untuk jangka waktu yang lama pula, bukan? Oleh sebab itu, perencanaan awalnya, termasuk pendaftaran hak merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis ALovers.