SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN KREDITO PAYLATER
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan Pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran (“PayLater”) sehubungan dengan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh PT Fintek Digital Indonesia atau lembaga jasa keuangan lain yang bekerjasama dengan PT Fintek Digital Indonesia (“Kredito”), lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar,memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna dengan Kredito, Pengguna setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, Hukum, maupun Kebijakan Privasi dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
PENGGUNA DIHARAPKAN UNTUK MEMBACA SERTA MEMAHAMI KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI. APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN LAYANAN PAYLATER YANG DISEDIAKAN OLEH KREDITO. PENGGUNA DENGAN INI JUGA MENGAKUI DAN MENYATAKAN BAHWA LAYANAN PAYLATER DIAJUKAN OLEH PENGGUNA SENDIRI DAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK PENGGUNA SENDIRI DAN TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PIHAK KETIGA LAIN.
- DEFINISI
- “Aplikasi Pihak Ketiga”adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh pihak ketiga dimana Pengguna dapat menggunakan Layanan PayLater yang disediakan oleh Aplikasi Kredito melalui API (Application Programming Interface).
- “Aplikasi Kredito” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Kredito yang memfasilitasi penggunaan LayananPayLater bagi Pengguna.
- “Cicilan” adalah salah satu metode pembiayaan dalam Layanan PayLater yang memungkinkan Peminjam untuk melakukan pembayaran secara angsuran dengan bunga serta biaya dalam jumlah tertentu sebagaimana disetujui oleh Peminjam pada saat melakukan permohonan penggunaan Layanan PayLater.
- “Data” adalah setiap data Pengguna baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan data atau informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik yang diberikan secara sukarela oleh Pengguna ataupun yang dikumpulkan oleh Kredito melalui penggunaan cookies atau teknologi pelacakan serupa lainnya sejauh diziinkan oleh ketentuan Hukum termasuk namun tidak terbatas pada foto, Kartu Tanda Penduduk atau indentifikasi lainnyadan data-data lain milik Pengguna.
- “Hukum” adalah undang-undang, hukum, peraturan, dan perintah, yang berlaku, dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
- “Jangka Waktu”adalah periode pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diajukan oleh Pengguna.
- “Layanan” atau “Layanan PayLater” berarti layanan atau metode pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran (PayLater) yang dapat berupa layanan Tunda Bayar dan/atau layanan Cicilan yang tersedia dan ditawarkan oleh Kredito dan/atau mitra Pihak Ketiga yang merupakan lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin serta bekerjasama dengan Kredito, untuk pembelian Produk secara online maupun offline.
- “Limit Paylater” adalah Limit Paylater Tunda Bayar atau Limit Paylater Cicilan merupakan jumlah maksimal pembayaran pembiayaan yang dapat digunakan oleh Peminjam dalam Layanan PayLater, baik dengan metode Cicilan maupun dengan metode Tunda Bayar.
- “Merchant”adalah penjual yang terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Kredito atau Aplikasi Pihak Ketiga yang melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada Pengguna.
- Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK”adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
- “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah suatu negara atau suatu subdivisi politik (baik pusat, negara bagian atau lokal) yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.
- “Pajak” berarti segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (withholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan “Perpajakan” akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.
- “Pembayaran” adalah jumlah pembayaran kembali atas pokok pinjaman, bunga, biaya dan denda keterlambatan yang telah disetujui oleh Peminjam pada saat melakukan permohonan penggunaan Layanan PayLater kepada Kredito, yang wajib dilunasi Peminjam setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.
- “Peminjam” adalah Pengguna yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian Kredito dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan Layanan PayLater yang telah disetujui oleh Kredito.
- “Pengguna”adalah pengguna yang mendaftarkan diri pada Aplikasi Kredito dan menggunakan Layanan PayLater.
- “Perjanjian Kredit” adalah perjanjian pembiayaan Paylater yang dibuat oleh dan antara Peminjam dengan Kredito.
- “Produk”adalah seluruh layanan dan/atau barang yang tersedia untuk dijual oleh Penjual kepada Pengguna oleh Merchant yang bekerja sama dengan Kredito.
- “Rekening Virtual Kredito”adalah rekening bersama yang disepakati oleh Kredito dan Peminjam untuk proses Pembayaran.
- “SLIK”adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
- “Syarat dan Ketentuan”adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Kredito Paylater ini, yang merupakan perjanjian antara Pengguna dan Kredito yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Kredito, serta tata cara penggunaan Layanan Paylater.
- “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam.
- “Tunda Bayar” adalah salah satu metode pembiayaan dalam Layanan PayLater yang memungkinkan Peminjam untuk melakukan pembelian atas barang dan/atau jasa di Merchant baik secara online maupun offline.
2. KETENTUAN PENGGUNA LAYANAN PAYLATER
- Pengguna memahami bahwa Layanan PayLater ini mencakup layanan pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran baik dengan metode Cicilan maupun dengan metode Tunda Bayar, sesuai dengan Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- Yang dapat menjadi Pengguna Layanan Paylateradalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 18 (tujuh belas) tahun dan berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun;
- Berada di jangkauan area (tidak high risk area) Kredito;
- Menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
- Limit PayLater terdiri dari “Limit PayLater Cicilan” dan “Limit PayLater Tunda Bayar” yang diberikan kepada Pengguna secara terpisah, yang penentuan jumlah maupun perubahan keduanya tunduk pada ketentuan bagian 2.7 di bawah.
- Untuk mendapatkan Limit Paylater sebagaimana dimaksud pada bagian 2.2.a di atas, Pengguna mengajukan permohonan Limit Paylater kepada Kredito melalui Aplikasi Pihak Ketiga atau Aplikasi Kredito, serta menjalani proses verifikasi Data serta informasi lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip KYC sebagaimana disyaratkan oleh Kredito.
- Untuk memenuhi keperluan verifikasi Data dan KYC terkait dengan pengajuan Limit Paylater, Pengguna setuju untuk membagikan seluruh Data sebagaimana dimintai oleh Kredito. Mohon merujuk kepada Kebijakan Privasi mengenai tindakan Kredito untuk melindungi Data Pengguna terkait pengalihan Data dalam hal ini.
- Bagi Pengguna yang sebelumnya telah melewati proses verifikasi Data dan KYC dari Kredito dan telah memperoleh layanan pembiayaan atau limit kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh Kredito, dapat segera menikmati Layanan PayLater dengan meningkatkan akun (upgrade) tanpa mengulangi proses verifikasi Data, sehingga Pengguna dapat menggunakan Limit PayLater Cicilan dan Limit PayLater Tunda Bayar. Dalam hal ini, jumlah Limit Paylater yang dapat dinikmati oleh Pengguna tersebut akan ditentukan kembali oleh Kredito berdasarkan upaya mitigasi risiko.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Kredito secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, berhak untuk:
- menolak atau menerima permohonan Pengguna untuk menggunakan Layanan PayLater berdasarkan diskresinya secara sepihak termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut;
- menentukan Limit Paylater yang akan diberikan kepada Pengguna untuk digunakan;
- menentukan Limit Paylater yang dapat digunakan per transaksi yang dilakukan Pengguna; dan
- menaikkan atau mengurangi Limit Paylater yang telah diberikan kepada Pengguna dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada mengubah Limit PayLater Cicilan setelah dipergunakannya Limit PayLater Tunda Bayar, ataupun sebaliknya.
Pengguna memahami bahwa Limit Paylater diberikan kepada Pengguna berdasarkan penilaian atau perhitungan dengan cara apapun yang dilakukan oleh Kredito sesuai dengan upaya mitigasi risiko. Pengguna membebaskan dan melepaskan Kredito dari kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penentuan, penolakan, dan/atau perubahan Limit PayLater yang diterima Pengguna dari waktu ke waktu.
- Khusus untuk Pengguna baru yang mendaftar dan menjadi Peminjam melalui Aplikasi Kredito, Kredito akan memberikan kepada Pengguna Limit Paylater Cicilan dan Limit PayLater Tunda Bayar secara terpisah, dan dapat digunakan masing-masing sesuai ketentuan Layanan PayLater dan ketentuan pemberian pembiayaan lainnya.
- Pengguna menyetujui bahwa setelah mendapatkan Limit Paylater dan Pengguna bermaksud mengajukan permohonan untuk menjadi Peminjam dan menggunakan Layanan Paylater, Pengguna akan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit dengan Kredito dalam bentuk yang ditentukan oleh Kredito. Untuk menghindari keraguan, Pengguna akan selalu menerima dan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi atas setiap pembelanjaan menggunakan Limit Paylater yang antara lain berisikan angsuran, bunga, tujuan penggunaan Limit Paylater, Jangka Waktu, ketentuan pelunasan pembayaran, dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Layanan Paylater.
- Sepanjang tidak merugikan hak-hak Pengguna mengenai rincian biaya atas Layanan Paylater yang telah dimohonkan dan disetujui oleh Kredito, Pengguna dengan ini setuju bahwa Kredito dapat mengalihkan kewajiban untuk memberikan Layanan Paylater kepada pihak ketiga lain yang telah bekerja sama dengan Kredito. Dengan demikian, Pengguna memahami dan setuju bahwa hak tagih atas Layanan Paylater oleh Kredito berdasarkan Perjanjian Kredit kepada Peminjam dapat beralih kepada kreditur lain setelah Layanan Paylater digunakan oleh Peminjam,. Untuk menghindari keraguan, Peminjam akan menerima pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Kreditodan disetujui oleh Debitur, mengenai pengalihan hak tagih atas Perjanjian Kredit tersebut dan pengalihan hak tagih sebagaimana disebutkan tidak mempengaruhi jumlah fasilitas yang dapat diterima Peminjam, maupun pencairannya dan/atau hak-hak Peminjam lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit. Kredito akan memastikan pengalihan hak tagih dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pengguna.
- Peminjam akan menerima salinan Perjanjian Kredit dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Kredito. Salinan Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud akan dikirimkan kepada Peminjam melalui email yang terdaftar pada Aplikasi Kredito atau dengan cara lain yang dianggap wajar oleh Kredito.
3. MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal permohonan Limit Paylater oleh Pengguna sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Syarat dan Ketentuan ini.
4. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Kredito, selama menggunakan Layanan PayLater, bahwa pernyataan dibawah ini merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun:
- Pengguna adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut Hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
- Pengguna memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini serta Perjanjian Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
- Pengguna memahami bahwa Limit Paylater yang ditentukan terhadap Pengguna merupakan fasilitas pembiayaan dan bukan merupakan produk uang elektronik dalam bentuk apapun;
- Pengguna memahami bahwa demi kemudahan bertransaksi, setiap penerimaan maupun penggunaan Limit Paylater dalam Layanan Paylater dapat terjadi sebelum Perjanjian Kredit ditandatangani, sehingga dalam hal ini, Pengguna melepaskan serta membebaskan Kredito dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar terkait dengan hal ini. Dalam hal ini,Kredito tidak akan melakukan sanggahan terhadap seluruh isi Perjanjian Kredit terutama mengenai pokok, bunga dan denda sebagaimana telah disetujui oleh Perjanjian Kredit pada saat penggunaan Layanan Paylater;
- Persetujuan dan pelaksanaan oleh Pengguna atas Syarat dan Ketentuan ini, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dimana Pengguna menjadi pihak, tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
- Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik;
- Seluruh Data dan informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Kredito, termasuk Data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Aplikasi Kredito adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan
- Pengguna menyatakan bahwa Pengguna memiliki hak untuk mengungkapkan dan menyampaikan setiap dan seluruh Data yang diungkapkan dan disampaikan kepada Kredito, dan pengungkapan dan penyampaian Data tersebut tidak akan melanggar hak dari pihak lainnya manapun.
5. KETENTUAN LAYANAN PAYLATER
- Pengguna menyetujui bahwa Layanan Paylater hanya dapat digunakan apabila Pengguna telah disetujui untuk menerima Layanan Paylater. Pengunaan tersebut terbatas pada Limit Paylater yang diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Syarat dan Ketentuan ini.
- Pemilihan Jangka Waktu Layanan Paylater merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi. Pengguna memahami dan setuju bahwa Kredito berhak menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Pihak Pertama.
- Kredito berhak dengan diskresi penuh menentukan Produk yang harus dibayarkan dengan pembayaran di muka (down payment). Khusus untuk pembelian Produk dengan ketentuan pembayaran di muka dengan menggunakan Pembiayaan, Peminjam wajib untuk membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak permohonan pengajuan pembayaran dengan Pembiayaan disetujui. Selanjutnya, Peminjam memahami bahwa setiap pembayaran dimuka (down payment)yang dibayarkan oleh Peminjam dapat ditahan untuk kemudian diteruskan kepada Merchant maupun kepada Aplikasi Pihak Ketiga atau Kredito, sebagaimana berlaku. Dalam hal Peminjam belum membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam batas waktu tersebut, Peminjam setuju bahwa pesanan pembelian Produk akan dibatalkan secara otomatis dan Kredito tidak akan diwajibkan untuk memberikan Pembiayaan untuk pembelian Produk tersebut.
- Dalam hal Peminjam telah melakukan pembayaran dimuka (down payment) sesuai dengan ketentuan Bagian 5.3 di atasnamun pembelian Produk tidak dapat dilakukan dengan alasan termasuk namun tidak terbatas pada Merchant menolak atau membatalkan pesanan karena ketidakmampuan Merchant untuk memenuhi pesanan, pembayaran pembayaran dimuka (down payment) akan dikembalikan kepada Peminjam, dan Limit Paylater Peminjam akan disesuaikan untuk mencerminkan pembatalan pesanan yang diatur dalam ketentuan ini.
- Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian Kredit, Peminjam memahami dan menyetujui bahwa:
- Peminjam wajib melakukan pembayaran angsuran pokok,bunga Layanan Paylater serta biaya lainnya yang berlaku pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Kredito, sesuai dengan Perjanjian Kredit.
- Dalam hal Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga Layanan Paylater, Peminjam akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan Perjanjian Kredit dengan Kredito, yang akan ditagihkan pada Tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif.
- Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran angsuran pokok,bunga serta biaya lainnya pada saat Pembayaran, kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bulan berikutnya.
- Tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Peminjam pada saat permohonan penggunaanLayanan Paylater diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.
- Dalam hal terjadi penagihan kepada Peminjam oleh Kredito, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa segala pembayaran angsuran pokok dan bunga selain melalui Rekening Virtual Kredito dan/atau tanpa sepengetahuan Kredito (melalui pesan pribadi, korespondensi via telepon dengan nomor pribadi, atau upaya lainnya) merupakan tanggung jawab pribadi Pihak Pertama.
- Kredito memiliki hak dan kewenangan untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan kepada Peminjam terlebih dahulu termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran yang dilakukan selain melalui Rekening Virtual Kredito atau pembayaran angsuran lebih awal sebelum jatuh tempo tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Kredito.
- Dengan persetujuan dari Kreditur dan Dalam hal Debitur melakukan pembayaran dan pelunasan terlebih dahulu, Debitur wajib tetap membayar (i) Jumlah pembayaran angsuran bulanan berikutnya dan (ii) seluruh jumlah pembiayaan yang belum dibayar.
- Peminjam menyetujui untuk tidak mengungkapkan atau menyerahkan bukti pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada pihak lain selain Kredito. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Peminjam kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Peminjam.
- Peminjam dengan ini setuju bahwa seluruh pembayaran bunga, denda dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pembulatan ke satuan rupiah nilai atas terdekat. Untuk menghindari keraguan, satuan rupiah nilai atas terdekat adalah di angka Rp1000,- (seribu rupiah).
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank Peminjam dengan bank Rekening Virtual Kredito adalah tanggung jawab Peminjam secara pribadi.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa untuk setiap informasi kredit yang masih berjalan atas nama Peminjam akan dan berhak dilaporkan oleh Kredito setiap bulan melalui laporan bulanan yang wajib dilaporkan oleh Kredito sesuai dengan Hukum dan instruksi dari OJK atau Otoritas Pemerintah.
6. PENGELOLAAN RISIKO
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna memberikan persetujuan kepada Kreditoyang berkaitan dengan kepentingan penyediaan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengambil, menyimpan, mengolah, baik secara sendiri ataupun oleh mitra atau afiliasi Kredito, Data dan informasi Pengguna, sehubungan dengan pemberian Layanan PayLater oleh Kredito dan/atau mitra Kredito;
- mengalihkan kepada mitra atau afiliasi Kredito, Data pribadi Pengguna, sehubungan dengan piutang dalam penggunaan Layanan PayLater dan/atau kegiatan usaha lainnya Kredito atau afiliasi lain dari Kredito, termasuk namun tidak terbatas terkait denganpenagihan;
- mengalihkan Data Pengguna sebagaimana diminta oleh kreditur lain yang memberikan Layanan Paylater sebagaimana dimaksud dalam ketentuan bagian 2.10 Syarat dan Ketentuan ini, untuk kemudian disimpan, diolah maupun digunakan sebagaimana mestinya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pengguna melalui aplikasi SLIK atau ke kredit biro tertentu yang berwenang dan ataupun ke pihak ketiga lain dalam rangka verifikasi dan penilaian Data sebelum menyetujui permohonan pemberian Limit Paylater;
- menghubungi Pengguna untuk melakukan verifikasi melalui telepon dan media lain sebagaimana diperlukan Kredito;
- melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari akun sosial media yang diberikan oleh Pengguna untuk mengidentifikasi, menggunakan dan menyimpan Data Pengguna;
- berdasarkan persetujuan Pengguna, melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pengguna yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi Kredito, khususnya pada, lokasi GPS, kamera, microphone;
- melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK atau Otoritas Pemerintah sepanjang Pengguna tidak dapat melengkapi data tersebut dan dapat diubah selanjutnya oleh Pengguna sendiri melalui prosedur yang saat ini berlaku di Kredito, dan dengan Pengguna tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab atas ketepatan dan keakuratan data tersebut; dan
- melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan PayLater yang dapat ditandatangani antara Pengguna dan Kredito, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal ditemukan oleh Kredito bahwa Data yang diajukan Pengguna untuk menggunakan Layanan PayLater adalah tidak akurat, palsu dan/atau dipalsukan oleh Pengguna, maka Kredito memiliki hak untuk:
- menolak permohonan penggunaan Layanan PayLater;
- membatalkan penggunaan Layanan Paylater yang telah berjalan;
- mencabut akses Pengguna ke penggunaan Layanan PayLater dan Aplikasi Kredito; dan/atau
- melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
- Tanpa mengesampingkan alasan di atas, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Kredito memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak maupun menghentikan pemberian Layanan PayLater kepada Pengguna, tanpa memerlukan pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu.
- Jika Penggunaberkeberatan dan tidak ingin membagikan informasi/data pribadi apa pun di atas, Pengguna dapat memilih keluar, tidak menggunakan atau memilih untuk menarik persetujuan untuk membagikan informasi/data pribadi tersebut. Pengguna dapat, sewaktu-waktu menghubungi call center Kredito jika Pengguna ingin mengubah persetujuan penggunaan data pribadi Pengguna. Namun, harap diperhatikan bahwa Pembiayaan yang disediaakan oleh Kredito mungkin tidak lagi dapat digunakan sehubungan dengan perubahan persetujuan tersebut.
7. KETENTUAN LAIN
- Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan dari Kredito.
- Apabila, sewaktu-waktu, ketentuan apapun dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum apa pun dari yurisdiksi mana pun, baik keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan yang tersisa maupun keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut berdasarkan hukum yurisdiksi lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.
- Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Kredito, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Kredito hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.
8. PAJAK
Pengguna dan Kredito akan bertanggung jawab atas setiap kewajiban pembayaran Pajak yang timbul dan berkenaan dengannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
9. PENGAKHIRAN
- Syarat dan Ketentuan ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan PayLater kepada Pengguna atas persetujuan tertulis Pengguna untuk menutup akunnya dalam Aplikasi Kredito, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pengguna (termasuk kewajiban Pembayaran) yang masih terutang terhadap Kredito. Berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan ayat ini akan berlaku efektif pada tanggal dibuatnya pernyataan tertulis oleh Kredito bahwa persyaratan pengakhiran sesuai dengan ayat ini telah dipenuhi.
- Terlepas dari ketentuan poin 1 di atas, Kredito dapat secara sepihak mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Pengguna apabila:
- Pengguna melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Paylater yang dapat ditandatangani antara Pengguna dan Kredito;
- akan menjadi melanggar Hukum bagi Kredito untuk melanjutkan pemberian Layanan PayLater kepada Pengguna sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
- Kredito tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK atau izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Pemerintah terkait.
- Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Kredito berhak untuk menghentikan pemberian Layanan PayLater kepada Pengguna, termasuk dengan cara membatasi, menutup akses, atau menghapus akun Pengguna pada Aplikasi Kredito.
- Pengguna dan Kredito setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
10. PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN PENGGUNA
Atas setiap permasalahan yang timbul pada penggunaan Layanan PayLater, Pengguna dapat mengajukan pengaduan melalui cara dan prosedur yang berlaku pada Kredito tanpa dikenakan biaya apapun, sebagai berikut:
- Pengaduan Secara Lisan
- Pengguna dan/atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Pengguna (“Perwakilan Pengguna”) dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui telepon (“Pengaduan Lisan”).
- Customer Service Kredito (“Customer Service”) akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan Lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Lisan diterima Customer Service.
- Dalam hal Customer Service membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan Lisan, Customer Service meminta kepada Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis sesuai prosedur yang ditetapkan pada poin 2 di bawah.
- Pengaduan Secara Tertulis
- Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui surat, email, faksimili, laman website Kredito, walk-in, dan/atau media elektronik yang dikelola resmi oleh Kredito (“Pengaduan Tertulis”).
- Customer Service akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan Tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan Tertulis diterima secara lengkap.
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Kredito dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin a di atas berakhir. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah sebagai berikut:
- Pengaduan Tertulis yang disampaikan oleh Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Kredito; dan/atau
- terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Kredito.
- Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan Tertulis yang melewati jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam poin c di atas, Customer Service akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna.
11. PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan secara seksama dari waktu ke waktu. Kredito akan selalu memberitahukan Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan apa pun terhadap Syarat dan Ketentuanini melalui email Pengguna yang terdaftar pada Aplikasi Kredito atau dengan cara lain yang wajar, termasuk mengunggah pemberitahuan perubahan tersebut di Aplikasi Kredito. Namun, perubahan dapat segera berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pemberitahuan terlebih dahulu dianggap tidak memungkinkankarena diwajibkan secara hukum. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan oleh Kredito, maka Pengguna berhak mengakhiri penggunaan Layanan Paylater. Dengan tidak menyampaikan konfirmasinya atau tetap mengakses dan menggunakan Layanan PayLater, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.