Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Pembiayaan
Pembaharuan Terakhir: [21/05/2021]
Selamat datang di LAYANAN PEMBIAYAAN AKULAKU, yaitu pemberian layanan penggunaan Aplikasi AKULAKU beserta fasilitas pembiayaan bagi Pengguna Aplikasi AKULAKU.
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan Pembiayaan dengan menggunakan Aplikasi AKULAKU sehubungan dengan pengajuan fasilitas kredit yang tersedia di Aplikasi AKULAKU.
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna (“Pihak Pertama”) dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia (“Pihak Kedua” atau disebut juga “AKULAKU”) dan mitra Pihak Ketiga yang merupakan lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin (“Kreditur”) (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN LAYANAN PEMBIAYAAN YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI AKULAKU.
-
DEFINISI
- “Akun”adalah akun Pihak Pertama dalam Aplikasi AKULAKU.
- “Aplikasi AKULAKU”adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Pihak Kedua yang menyediakan layanan jual beli Produk bagi Pengguna (market place) dan layanan fasilitas kredit dengan fitur pembayaran secara angsuran yang diberikan oleh Kreditur untuk kebutuhan tertentu melalui Aplikasi AKULAKU.
- “Data” adalah setiap data Pengguna baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan data atau informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik yang diberikan secara sukarela oleh Pengguna ataupun yang dikumpulkan oleh AKULAKU melalui penggunaan cookies atau teknologi pelacakan serupa lainnya sejauh diziinkan oleh kententuan Hukum termasuk namun tidak terbatas pada foto, Kartu Tanda Penduduk atau indentifikasi lainnya, sidik jari, tanda tangan dan data-data lain milik Pengguna.
- “Hukum” adalah undang-undang, hukum, peraturan, dan perintah, yang berlaku, dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
- “Jangka Waktu”adalah periode pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diajukan oleh Pemohon.
- “Kebijakan Privasi” adalahKebijakan Privasi AKULAKU sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan disetujui oleh Pengguna secara bersamaan dengan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi.
- “Kreditur” adalah lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank dan telah terdaftar dan/atau memiliki izin sebagaimana yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan antara Peminjam dan Kreditur yang terkait.
- “Laporan Bulanan”adalah laporan bulanan yang berlaku serta wajib disampaikan oleh Kreditur selaku lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan
- “Layanan” berarti layanan yang ditawarkan oleh AKULAKU melalui Aplikasi AKULAKU, antara lain untuk jual beli Produk dan menghubungkan Pengguna untuk mendapatkan layanan Pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur melalui Aplikasi AKULAKU.
- “Limit Kredit” adalah jumlah maksimal pembayaran dengan menggunakan Pembiayaan yang dapat dilakukan secara angsuran yang diberikan kepada Peminjam, untuk dapat digunakan Peminjam dalam Aplikasi AKULAKU.
- “My Bill” adalah menu yang ada dalam Aplikasi Akulaku yang antara lain berisi informasi tagihan Pembayaran Pembiayaan Peminjam dalam menggunakan Pembiayaan.
- “OJK”adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah suatu negara atau suatu subdivisi politik (baik pusat, negara bagian atau lokal) yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.
- “Pajak” berarti segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (withholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan “Perpajakan” akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.
- “Pembayaran Pembiayaan” adalah jumlah pembayaran kembali atas pokok pinjaman, bunga dan denda keterlambatan yang telah disetujui oleh Peminjam pada saat melakukan permohonan Pembiayaan melalui Aplikasi AKULAKU yang wajib dilunasi Peminjam setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.
- “Pembeli”adalah User terdaftar yang melakukan permintaan atas suatu Produk yang dijual oleh Penjual terdaftar melalui Aplikasi AKULAKU.
- “Pembiayaan” adalah produk keuangan berupa pembiayaan pembelian dengan angsuran atau fasilitas kredit yang dimohonkan oleh Peminjam untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
- “Peminjam” adalah Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian Kreditur dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan Pembiayaan di Aplikasi AKULAKU telah disetujui oleh Kreditur.
- “Pemohon”adalah Pembeli yang mengajukan permohonan Pembiayaan di Aplikasi AKULAKU yang dapat ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Kreditur sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum, serta bersedia memenuhi dan setuju atas seluruh syarat dan ketentuan Layanan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini ini.
- “Pengguna”atau “User” adalah pihak yang menggunakan layanan AKULAKU, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang mengunduh Aplikasi AKULAKU.
- “Penjual” atau “Merchant”adalah User terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan AKULAKU yang menyetujui untuk melakukan penawaran, pemasaran, dan penjualan atas suatu Produk kepada Pembeli.
- “Perjanjian Kredit” adalah perjanjian pembiayaan pembelian dengan angsuran atau perjanjian fasilitas kredit apapun yang dibuat oleh dan antara Peminjam yang ditandatangani oleh Pihak Kedua selaku kuasa dari Peminjam dengan Kreditur.
- “Produk”adalah seluruh layanan dan/atau barang yang tersedia untuk dijual oleh Penjual kepada Pembeli melalui Aplikasi AKULAKU.
- “Rekening Virtual AKULAKU”adalah rekening bersama yang disepakati oleh Kreditur dan Pihak Pertama untuk proses Pembayaran Pembiayaan berdasarkan penggunaan Pembiayaan.
- “SLIK”adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
- “Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi”adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi AKULAKU sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu yang telah disetujui oleh Pengguna pada saat mendaftarkan diri pada Aplikasi AKULAKU.
- “Syarat dan Ketentuan Pembiayaan”adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Pembiayaan ini, yang merupakan perjanjian antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, serta tata cara penggunaan sistem dan layanan dalam Aplikasi AKULAKU.
- “Tanda Tangan Elektronik” adalahtanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam setiap bulannya.
-
KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN
- Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Akulaku. Sepanjang tidak diatur secara lain atau tegas dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, maka Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Akulaku akan berlaku terkait pemberian Layanan oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua setuju untuk menyediakan Layanan kepada Pihak Pertama melalui Aplikasi AKULAKU dan Pihak Pertama setuju untuk menerima Layanan tersebut dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang akan ditandatangani oleh Pihak Pertama diwakili oleh Pihak Kedua dengan Kreditur.
-
KETENTUAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
- Yang dapat menjadi Pemohon layanan Pembiayaanadalah User terdaftar dalam Aplikasi AKULAKU serta harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk melaksanakan ketentuan ini.
- Pihak Pertama memahami dan sepakat bahwa Pengguna yang akan menggunakan Pembiayaan dalam Aplikasi AKULAKU diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pembiayaan kepada Kreditur melalui AKULAKU serta menjalani proses verifikasi Data serta informasi lainnya sebagaimana disyaratkan oleh AKULAKU dan/atau Kreditur.
- Untuk memenuhi keperluan verifikasi, Data serta informasi lainnya terkait dengan permohonan Pembiayaan, Pihak Pertama setuju untuk membagikan seluruh Data sebagaimana dimintai oleh AKULAKU untuk dibagikan kepada calon Kreditur. Mohon merujuk kepadaKebijakan Privasi mengenai tindakan AKULAKU untuk melindungi Data Pengguna terkait pengalihan Data dalam hal ini. Untuk menghindari keragu-raguan, AKULAKU akan langsung membagikan Data Pengguna kepada calon Kreditur (baik satu atau lebih lembaga berdasarkan diskresi dari AKULAKU) tersebut tanpa melakukan verifikasi atau penilaian apapun yang bukan merupakan kewenangan AKULAKU. Dalam hal ini, Pengguna memahami bahwa verifikasi Data serta informasi lainnya terkait permohonan pembiayaan akan dilakukan secara langsung oleh calon Kreditur tanpa ada keterlibatan oleh AKULAKU.
- Sepanjang tidak merugikan hak-hak Pihak Pertama mengenai rincian biaya atas Pembiayaan yang telah dimohonkan dan disetujui melalui Aplikasi Akulaku, Pihak Pertama dengan ini setuju dan memberikan wewenang kepada AKULAKU dan atau calon Kreditur dalam menentukan Kreditur yang cocok untuk memberikan Pembiayaan kepada Pihak Pertama berdasarkan diskresi dari masing-masing pihak. Untuk menghindari keraguan, calon Kreditur sebagaimana dimaksud dapat merupakan PT Akulaku Finance Indonesia (“Akulaku Finance”) secara sendiri dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan AKULAKU dan atau Akulaku Finance.
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa calon Kreditur, setelah menerima DataPihak Pertama dari AKULAKU, secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, berhak untuk:
- menolak atau menerima permohonan Pemohon untuk menggunakan Layanan Pembiayaan berdasarkan diskresinya secara sepihak termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut;
- menentukan Limit Kredit yang akan diberikan kepada Pemohon untuk digunakan; dan
- menaikkan atau mengurangi Limit Kredit yang telah diberikan kepada Pemohon dari waktu ke waktu.
- Pihak Pertama menyetujui bahwa setelah permohonan Pihak Pertama untuk menjadi Peminjam dan menggunakan Pembiayaan diterima dan Pihak Pertama telah mendapatkan Limit Kredit, Pihak Pertama akan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kreditdengan Kreditur berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kredit dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan mengenai kuasa pada Pasal 3.8 Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, apabila diminta oleh Pihak Kedua dan/atau Kreditur, Pihak Pertama sepakat untuk menandatangani secara langsung Perjanjian Kredit terpisah yang mengikat secara hukum dengan Kreditur, dengan segala ketentuan yang telah disetujui oleh Pihak Pertama pada saat melakukan konfirmasi penggunaan Pembiayaan. Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama akan selalu menerima dan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi atas setiap pembelanjaan menggunakan Limit Kredit yang antara lain berisikan angsuran, bunga, tujuan penggunaan Limit Kredit, Jangka Waktu, ketentuan pelunasan pembayaran, dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Pembiayaan.
- Pihak Pertama memahami dan setuju bahwa hak tagih atas Pembiayaan oleh Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit kepada Pihak Pertama dapat beralih kepada Kreditur lain setelah Pembiayaan digunakan oleh Peminjam, tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama. Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama akan menerima pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Kreditur, mengenai pengalihan hak tagih atas Perjanjian Kredit tersebut dan pengalihan hak tagih sebagaimana disebutkan tidak mempengaruhi jumlah fasilitas yang dapat diterima Debitur, maupun pencairannya dan/atau hak-hak Debitur lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit.
- Dalam rangka kemudahan bagi Pihak Pertama dan agar Kreditur mematuhi Hukum namun tetap menjaga esensi kemudahan transaksi, maka AKULAKU menawarkan kemudahan cara bertransaksi tanpa mengabaikan prosedur-prosedur yang wajib dilakukan sehubungan dengan hubungan perikatan antara Pihak Pertama dan Kreditur. Oleh karenanya, Pihak Pertama akan diberikan opsi berupa kemudahan untuk mendapatkan serta menggunakan Pembiayaan terlebih dahulu dengan syarat memberikan kuasa kepada Pihak Kedua dengan hak substitusi kepada pihak ketiga berdasarkan diskresi Pihak Kedua, sebagaimana ditampilkan pada akhir Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, yang berisikan kewenangan bagi Pihak Kedua untuk menandatangani Perjanjian Kredit atas semua penggunaan Pembiayaan atas nama Peminjam dengan Kreditur manapun (dalam rangka pelayanan kemudahan bagi Pengguna dan/atau Pemohon). Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, maka Pihak Pertama dengan ini dianggap telah membaca, memahami serta menyetujui ketentuan surat kuasa yang terdapat pada akhir Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini dan menjamin serta menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan kuasa tersebut secara tidak dapat ditarik kembali khususnya untuk kepentingan Pembiayaan, pada tanggal Pihak Pertama menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini.
- Pihak Pertama akan menerima salinan Perjanjian Kredit dalam bentuk yang telah ditentukan oleh AKULAKU setelah Perjanjian Kredit ditandatangani antara Kreditur dengan Pihak Kedua selaku kuasa dari Pihak Pertama berdasarkan Surat Kuasa yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini. Salinan Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud akan dikirimkan kepada Pihak Pertama melalui email yang terdaftar pada aplikasi AKULAKU atau dengan cara lain yang dianggap wajar oleh AKULAKU.
-
MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini berlaku mulai dari tanggal permohonan Pembiayaan oleh Pihak Pertama dalam Aplikasi AKULAKU sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini.
-
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada AKULAKU, selama Pihak Pertama menggunakan Layanan AKULAKU, bahwa pernyataan dibawah ini merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun:
- Pihak Pertama adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut Hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
- Pihak Pertama memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini serta Perjanjian Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
- Pihak Pertama memahami bahwa Limit Kredit yang ditentukan terhadap Pihak Pertama merupakan fasilitas pembiayaan dan bukan merupakan produk uang elektronik dalam bentuk apapun;
- Pihak Pertama memahami bahwa demi kemudahan bertransaksi bagi Pihak Pertama, setiap penerimaan maupun penggunaan Limit Kredit dalam Pembiayaan dapat terjadi sebelum Perjanjian Kredit ditandatangani, sehingga dalam hal ini, Pihak Pertama melepaskan setiap tuntutan serta membebaskan AKULAKU dan/atau Kreditur dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar terkait dengan hal ini. Dalam hal ini,Kreditur tidak akan melakukan sanggahan terhadap seluruh isi Perjanjian Kredit terutama mengenai pokok, bunga dan denda sebagaimana telah disetujui oleh Kreditur pada saat penggunaan Pembiayaan;
- Penandatanganan dan pelaksanaan oleh Pihak Pertama atas Syarat dan KetentuanPembiayaan, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini dimana Pihak Pertama menjadi pihak tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
- Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik;
- Seluruh Data dan informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada AKULAKU, termasuk Data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Layanan dan Akun adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan
- Pihak Pertama adalah pemilik dari semua Data yang disampaikan kepada AKULAKU atau yang diungkapkan pada Aplikasi AKULAKU, dan tidak ada dari Data tersebut yang merupakan hak milik pihak lainnya atau dapat melanggar hak dari pihak lainnya manapun.
- KETENTUAN PEMBIAYAAN
- Pihak Pertama menyetujui bahwa Pembiayaanhanya dapat digunakan apabila Pihak Pertama telah disetujui sebagai Peminjam. Pengunaan tersebut terbatas pada Limit Kredit yang diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Syarat Ketentuan Pembiayaan
- Pemilihan Jangka Waktu Pembiayaanmerupakan tanggung jawab Pihak Pertama secara pribadi. Pihak Pertama memahami dan setuju bahwa Kreditur berhak untuk menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Pihak Pertama.
- Kreditur berhak dengan diskresi penuh menentukan Produk yang harus dibayarkan dengan pembayaran di muka (down payment). Khusus untuk pembelian Produk dengan ketentuan pembayaran di muka dengan menggunakan Pembiayaan, Pihak Pertama wajib untuk membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak permohonan pengajuan pembayaran dengan Pembiayaan disetujui. Selanjutnya, Pihak Pertama memahami bahwa setiap pembayaran dimuka (down payment)yang dibayarkan oleh Pihak Pertama dapat ditahan untuk kemudian diteruskan kepada Merchant maupun kepada Kreditur, sebagaimana berlaku. Dalam hal Pihak Pertama belum membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam batas waktu tersebut, Pihak Pertama setuju bahwa pesanan pembelian Produk akan dibatalkan secara otomatis dan Kreditur tidak akan diwajibkan untuk memberikan Pembiayaan untuk pembelian Produk tersebut.
- Dalam hal Pihak Pertama telah melakukan pembayaran dimuka (down payment) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 diatasnamun pembelian Produk tidak dapat dilakukan dengan alasan termasuk namun tidak terbatas pada Merchant menolak atau membatalkan pesanan karena ketidakmampuan Merchant untuk memenuhi pesanan, pembayaran pembayaran dimuka (down payment) akan dikembalikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pengembalian dana dalam Aplikasi AKULAKU, dan Limit Kredit Pemohon akan disesuaikan untuk mencerminkan pembatalan pesanan yang diatur dalam ayat ini.
- Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian Kredit, Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa:
a. Peminjam wajib melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga Pembiayaanpada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Kreditur, sesuai dengan Perjanjian Kredit; dan.
b. dalam hal Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran , Peminjam akan dikenakan denda keterlambatan sesuaiketentuan perjanjian dengan Kreditur, yang akan ditagihkan pada Tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif.
c. Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran pembayaran angsuran pokok dan bunga, kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pembayaran angsuran pokok dan bunga bulan berikutnya.
d.Tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Peminjam pada saat permohonan penggunaan Pembiayaan diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.
e. Dalam hal terjadi penagihan kepada Peminjam oleh Kreditur, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi.
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa segala pembayaran angsuran pokok dan bunga selain melalui Rekening Virtual AKULAKU dan/atau tanpa sepengetahuan AKULAKU (melalui pesan pribadi, korespondensi via telepon dengan nomor pribadi, atau upaya lainnya) merupakan tanggung jawab pribadi Pihak Pertama.
- AKULAKU memiliki hak dan kewenangan untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan kepada Pihak Pertama terlebih dahulu.Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengungkapkan atau menyerahkan bukti pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada pihak lain selain AKULAKU.
Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Pihak Pertama kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. - Pihak Pertama dengan ini setuju bahwa, seluruh pembayaran bunga, denda dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pembulatan ke satuan rupiah nilai atas terdekat. Untuk menghindarikeraguan, satuan rupiah nilai atas terdekat adalah di angka Rp1000.- (seribu rupiah).
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank Pihak Pertama dengan bank Rekening Virtual AKULAKU adalah tanggung jawab Pihak Pertama secara pribadi.
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa untuk setiap informasi kredit yang masih berjalan atas nama Pihak Pertama akan dan berhak dilaporkan oleh Kreditur setiap bulan melalui Laporan Bulanan sesuai dengan Hukum dan instruksi dari OJK atau Otoritas Pemerintah.
- PENGELOLAAN RISIKO
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama memberikan persetujuan kepada AKULAKU,untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengambil, menyimpan, mengolah, baik secara sendiri ataupun oleh afiliasi AKULAKU Data dan informasi Pihak Pertama, sehubungan dengan Pembiayaan dalam Aplikasi AKULAKU dan/atau kegiatan usaha lainnya AKULAKU atau afiliasi lain dari AKULAKU;
b. mengalihkan kepada AKULAKU atau afiliasi lain AKULAKU, Data pribadi Pihak Pertama, sehubungan dengan piutang berdasarkan Pembiayaan dalam Aplikasi AKULAKU dan/atau kegiatan usaha lainnya AKULAKU atau afiliasi lain dari AKULAKU;
c. mengalihkan Data milik Pihak Pertama sebagaimana diminta oleh calon Kreditur untuk kemudian disimpan, diolah maupun digunakan sebagaimana mestinya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pihak Pertama melalui aplikasi SLIK atau ke kredit biro tertentu yang berwenang dan ataupun ke pihak ketiga lain dalam rangka verifikasi dan penilaian Data sebelum menyetujui permohonan Pembiayaan dan/atau pemberian Limit Kredit,.
d. menghubungi Pihak Pertama untuk melakukan verifikasi melalui telepon dan media lain sebagaimana diperlukan AKULAKU;
e. melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari akun sosial media yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk mengidentifikasi, menggunakan dan menyimpan Data Pihak Pertama;
f.melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pihak Pertama yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi AKULAKU, khususnya pada device id, lokasi GPS, kamera, microphone;
g. melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK atau Otoritas Pemerintah sepanjang Pihak Pertama tidak dapat melengkapi data tersebut dan dapat diubah selanjutnya oleh Pihak Pertama sendiri melalui prosedur yang saat ini berlaku di AKULAKU, dan dengan Pihak Pertama tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab atas ketepatan dan keakuratan data tersebut;
h. mendaftarkan Pihak Pertamakepada penyelenggara tanda-tangan elektronik tertentu yang bekerjasama dengan AKULAKU, dimana Pihak Pertama juga menyatakan setuju untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik oleh penyelenggara tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak Pertama juga memberikan kuasa kepada AKULAKU untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel, dan alamat surat elektronik (email) serta informasi lain mengenai Pihak Pertama sebagai data pendaftaran penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjadi mitra AKULAKU, termasuk tetapi tidak terbatas penyelenggara tanda-tangan elektonik lainnya yang telah memiliki izin; dan
i. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keberlakuan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal ditemukan oleh AKULAKU dan/atau Kreditur bahwa Data yang diajukan Pemohon untuk menggunakan Pembiayaan adalah tidak akurat, palsu dan/atau dipalsukan oleh Pihak Pertama, maka AKULAKU dan/atau Kreditur memiliki hak untuk:
a. menolak permohonan penggunaan Pembiayaan;
b. membatalkan penggunaan Pembiayaan yang telah berjalan;
c. mencabut akses Pemohon ke penggunaan Pembiayaan dan Aplikasi AKULAKU;dan/atau
d.melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
- Tanpa mengesampingkan alasan di atas, Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Kreditur memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak maupun menghentikan pemberian Pembiayaan Pihak Pertama, tanpa memerlukan pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu.
- KETENTUAN LAIN
Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini akan sepenuhnya merujuk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi AKULAKU secara umum.
- Pihak Pertama tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
- Apabila, sewaktu-waktu, ketentuan apapun dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum apa pun dari yurisdiksi mana pun, baik keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan yang tersisa maupun keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut berdasarkan hukum yurisdiksi lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.
- Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Pihak Kedua dan/atau Kreditur, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Pihak Kedua dan/atau Kreditur hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.
- PAJAK
Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab atas setiap kewajiban pembayaran Pajak yang timbul dan berkenaan dengannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. .
- PENGAKHIRAN
- Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan kepada Pihak Pertama dan Akun atas persetujuan tertulis Pihak Pertama, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pihak Pertama (termasuk kewajiban Pembayaran Pembiayaan) yang masih terutang terhadap Pihak Kedua, Kreditur, dan/atau Pengguna lainnya dalam Aplikasi AKULAKU. Berakhirnya Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini sesuai dengan ketentuan ayat ini akan berlaku efektif pada tanggal dibuatnya pernyataan tertulis atau melalui Aplikasi AKULAKU oleh Pihak Kedua bahwa persyaratan pengakhiran sesuai dengan ayat ini telah dipenuhi.
- Terlepas dari ayat 1 Pasal ini, Pihak Kedua dan/atau Kreditur dapat secara sepihak mengakhiri Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Pihak Pertama apabila:
- Pihak Pertama melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, Kebijakan Privasi dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Pembiayaanyang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya;
- akan menjadi melanggar Hukum bagi Pihak Kedua dan/atau Kreditur untuk melanjutkan pemberian layanan kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini; dan/atau
- Kreditur tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK atau izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Pemerintah terkait.
- Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan Pembiayaan sesuai ayat 2 Pasal ini, Pihak Kedua dan/atau Kreditur berhak untuk menghentikan pemberian Layanan dan/atau Pembiayaan kepada Pihak Pertama, termasuk dengan cara membatasi atau menutup akses Pihak Pertama atas Aplikasi AKULAKU dan/atau menghapus Akun.
- Para Pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini.
- TRANSAKSI DAN TANDATANGAN ELEKTRONIK
- Pihak Pertama dengan ini setuju bahwa setiap korespondensi sehubungan dengan Layanan dapat, atas diskresi penuh AKULAKU, dilakukan secara elektronik, baik melalui Aplikasi AKULAKU ataupun di luar Aplikasi AKULAKU. Pihak Pertama berjanji untuk menerima dan tidak menggugat keabsahan atau keberlakuan setiap korespondensi yang dibuat dalam bentuk elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan.
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa setiap korespondensi yang dilakukan di luar Aplikasi AKULAKU akan dilakukan melalui keterangan kontak yang tertera dalam Aplikasi AKULAKU, dan Pihak Pertama mengakui bahwa AKULAKU tidak bertanggung jawab, dan Pihak Pertama berjanji untuk tidak akan meminta AKULAKU untuk bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi, atas korespondensi yang dibuat selain dari keterangan kontak sebagaimana disebutkan di atas.
- Penandatanganan setiap surat kuasa dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, perjanjian antara Pihak Pertama dengan Kreditur akan dilakukan secara elektronik melalui tandatangan elektronik. Pihak Pertama berjanji untuk tidak menantang keabsahan atau keberlakuan setiap perjanjian yang ditandatangani sehubungan dengan Layanan atas dasar perjanjian tersebut ditandatangani secara elektronik.
- PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pihak Pertama disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan Pembiayaan secara seksama dari waktu ke waktu. AKULAKU akan selalu memberitahukan Pihak Pertama terlebih dahulu sehubungan dengan perubahan apa pun terhadap Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini melalui email Pihak Pertama yang terdaftar di Aplikasi AKULAKU atau dengan cara lain yang wajar, termasuk mengunggah pemberitahuan perubahan tersebut di Aplikasi AKULAKU. Namun, perubahan dapat segera berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pemberitahuan telrlebih dahulu dianggap tidak memungkinkan, bagi Pengguna atau diwajibkan secara hukum. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam Aplikasi AKULAKU, maka Pihak Pertama dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan.
SURAT KUASA
(nama Pihak Pertama), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (No. KTP), bertempat tinggal di (alamat sesuai KTP), (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”) dengan ini menunjuk, memberikan wewenang serta memberikan kuasa penuh kepada:
PT Akulaku Silvrr Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Sahid Sudirman Center, Lantai 11 Unit H, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86 Jakarta Pusat, Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”);
Untuk melakukan dan menjalankan setiap dan seluruh hal-hal berikut serta untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
KHUSUS
a. Untuk bertindak sebagai kuasa dari Pemberi Kuasa terkait dengan pemberian pelayanan kemudahan dalam bertansaksi dengan AKULAKU, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk menandatangani perjanjian kredit (termasuk pula repeat order) dengan satu maupun lebih kreditur manapun yang akan memberikan pembiayaan kepada Pemberi Kuasa dalam kaitannya terhadap proses transaksi pemberian fasilitas pembiayaandi Aplikasi Akulaku, yang secara wajar membutuhkan tanda-tangan (dan/atau tanda-tangan elektronik) sebagai bukti adanya persetujuan dari Pemberi Kuasa dalam bertransaksi di AKULAKU melalui Aplikasi AKULAKU;
b.Secara umum untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan tindakan atau dokumen apapun yang menurut pandangan Penerima Kuasa harus dibuat, ditandatangani atau dilaksanakan untuk memberlakukan kuasa yang diberikan dalam Surat Kuasa ini.
Sebagai kelanjutan dari kuasa yang diberikan di atas, Pemberi Kuasa akan mendapatkan notifikasi perihal Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penerima Kuasa dengan Kreditur atas kepentingan Pemberi Kuasa sehubungan dengan Pembiayaan yang akan diterima.
Penerima Kuasa berjanji untuk melaksanakan kuasa ini dalam rangka pelayanan kemudahan bagi Pemberi Kuasa dalam bertansaksi dengan AKULAKU, dari dan oleh karenanya Penerima Kuasa dibebaskan oleh Pemberi Kuasa untuk memberikan pertanggung jawaban atau ganti rugi atas tindakan yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa ini.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan dengan hak untuk menarik setiap subtitusi tersebut.
Pemberi Kuasa lebih lanjut menyatakan bahwa seluruh kuasa yang diberikan kepada Penerima Kuasa atas Surat Kuasa ini merupakan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Pembiayaan dari AKULAKU.
Setiap istilah yang tidak didefinisikan secara tertentu dalam Surat Kuasa ini memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan kepada istilah tersebut dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan.
Pemberian kuasa ini dibuat pada tanggal (tanggal pemberian kuasa)
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT Akulaku Silvrr Indonesia (nama Pihak Pertama )
e-sign e-sign